🐕 Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank
Ruanglingkup Lembaga Keuangan by richard2david2sonda. Buka menu navigasi. Tutup saran Cari Cari
Lembagakeuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus units (ultimate lenders
RUANGLINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pemeriksaan keuangan negara dengan menggunakan pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga badan/lembaga lain yang mengelola keuangan negara. (2) Keterangan dan/atau
RUANGLINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Dibuat Oleh : Aif Dwi Larasati Panuntun( 185503567) Galuh Arumninggar Raharto (185503576) Adhi Nugroho (185503602) Apria Pratama (185503569) Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil.
LembagaLeasing tergolong lembaga keuangan non-bank yang sekarang termasuk dalam ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Para pemberi waralaba atau pemilik waralaba pada awalnya hanya mengembangkan usaha mandiri tanpa melibatkan pihak lain.
RUANGLINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK • PENGERTIAN BANK Berdasarkan UU No. 10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak • FUNGSI BANK - MENGHIMPUN DANA DARI
Apasajaruang lingkup lembaga keuangan? Pada dasarnya lembaga keuangan tidak hanya berbentuk bank. Bisa berbentuk koperasi, BMT, BPR dan sebagainya. Menyesuaikan kebutuhan masyarakat dalam sebuah transaksi. Pada perkembangan selanjutnya, lembaga keuangan bank dan nonbank semakin berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia
BAB2 Bank dan Lembaga Keuangan Pendahuluan Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Ruang lingkup lembaga keuangan Mastrynie Then ; 1 of 17. 1 of 17. Bab 2 bank dan lembaga keuangan Jun. 03, 2012 • 4 likes • 9,687 views 4 Share. Download Now Download. Download to read
RuangLingkup Lembaga Keuangan Bank Unknown 06.45 . A. Pengertian Bank - Menurut UU RI No.10 th 1998 tanggal 10 November 1998, "Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Lembagakeuangan. Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Industri Keuangan Non Bank memiliki fungsi penting dalam perekonomian Negara. Untuk lebih jelas, cek jenis dan fungsi lembaganya. Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah badan dengan kegiatan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ruanglingkup manajemen keuangan terbagi menjadi 2, yaitu: 1. Financial service. Ini merupakan bidang keuangan yang berhubungan dengan pembuatan desain dan konsultasi produk finansial, baik kepada individu, bisnis maupun pemerintah. Bidang ini berkaitan dengan jasa keuangan yang meliputi, Loan officers, Pialang dan juga Konsultan keuangan.
PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK COVID-19 LJKNB) A. LATAR BELAKANG DAN RUANG LINGKUP 1. Apa latar belakang penerbitan POJK ini? Latar belakang penerbitan POJK COVID-19 LJKNB, antara lain: a.
soplCpH. BANK Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 pasal 1, Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank di indonesia mempunyai beberapa klasifikasi. Beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; status; cara penentuan harga; bentuk hukum dan organisasi. Jenis-jenis bank berdasarkan fungsi Bank Sentral Suatu institusi/ lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian low/zero inflation, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral akan mengendalikannya dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. Bank Umum Lembaga keuangan uang yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum bersifat mencari keuntungan/ komersil. Bank Perkreditan Rakyat / BPR Bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Jenis- jenis bank berdasarkan kepemilikan Bank Pemerintah bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bank Swasta Nasional bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia. Bank Koperasi bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi. Bank Asing bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing. Bank Campuran bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia. Jenis-jenis bank berdasarkan status Bank devisa bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksi yang berhubungan dengan valas. Bank nondevisa bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau yang berhubungan dengan valas. Jenis-jenis bank berdasarkan cara penentuan harga Bank konvensional bank yang menetapkan suatu tingkat bunga tertentu dalam menentukan harganya, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan. Bank syariah bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Jenis-jenis bank berdasarkan bentuk hukum Bank berbentuk perseroan terbatas PT. Bank berbentuk firma Fa. Bank berbentuk badan usaha perseorangan. Bank berbentuk koperasi. Jenis-jenis bank berdasarkan organisasi Unit Banking bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain. Branco Banking bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain. Correspondenc Banking bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri. Penggabungan Usaha Bank Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan tetap memperhatikan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank–bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank. Dalam hal penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. LEMBAGA KEUANGAN Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan, Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan dibidang keuangan, yaitu menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan. Lembaga keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun, penyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana. Umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society sejenis koperasi di Inggris , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek. Lembaga keuangan bukan bank terbagi dalam 5 bagian yaitu Perusahaan Asuransi perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian. Keuntungan asuransi bagi pemilik perusahaan asuransi adalah keuntungan dari premi yang dibayar nasabah, keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain dan keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga, dan bagi nasabah adalah memberi rasa aman, merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi dan terhindar dari resiko kerugian, memperoleh penghasilan di masa datang, memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan. Perusahaan Dana Pensiun TASPEN badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Manfaat Perusahaan Dana Pensiun bagi perekonomian nasional adalah dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha, dan bagi peserta adalah dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua. Manfaat bagi perusahaan adalah loyalitas, kewajiban moral dan kompetisi pasar tenaga kerja. Manfaat bagi karyawan afdalah rasa aman dan kompensasi yang lebih baik. Koperasi Simpan Pinjam menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat. Modal Koperasi berasal dari simpanan pokok yang dibayar sekali pada awal menjadi anggota, simpanan wajib yang dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota, dan simpanan sukarela yang dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Landasan Koperasi adalah landasan idiil yaitu Pancasila, landasan struktural yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1, landasan operasional yaitu UU no 25 tahun 1992, dan landasan mental yaitu kesetiakawanan dan kesadaran. Keuntungan dari koperasi simpan pinjam adalah tidak memakai jaminan, anggota terhindar dari rentenir, di akhir tahun memperoleh SHU. Bursa Efek / Pasar Modal tempat jual beli surat-surat berharga, yaitu saham yang merupakan surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan , dan obligasi yang merupakan surat berharga sebagai instrumen utama perusahaan, dan pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan. Keuntungan pasar modal adalah menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha, sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor, dan memungkinkan adanya upaya diversifikasi. Kelemahan pasar modal adalah mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya, saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu, ika kurs tidak stabil maka harga saham ikut terpengaruh. Reksa Dana Lembaga ini memberikan penawaran kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah. Kehadiran lembaga keuangan memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat. Menurut Yeager & Seitz, 1 .89 5, Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut Pengalihan aset Assets Transmutation Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contohnya adalah pemberian kredit oleh perbankan. Likuiditas Liquidity Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank. Alokasi pendapatan Income Allocation Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang. Banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai telah berpikir untuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, karena ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Transaksi Transaction Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter. Menurut Rose & Frasser, 1988 13, Faktor-faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan yaitu Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah. Dengan pendapatan yang meningkat, maka kalangan menengah secara keluarga ataupun individu memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana yang menguntungkan untuk tabungan mereka. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Lembaga keuangan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar, yang bersumber dari para penabung. Besarnya denominasi instrumen keuangan yang menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga dan pinjaman di pasar uang yang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan tersebut. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan. Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif competitif advantage terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda penalty cost. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito. Keuntungan jangka panjang. Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dari penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kemudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasabah debitur, Keuntungan antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun. Risko yang lebih kecil. Pengawasan pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lebih kecil dari investasi lain. Referensi diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. diakses pada tanggal 24 Januari 2013. Modul Bank dan Lembaga Keuangan. Universitas Gunadarma, Jurusan D3 Manajemen Keuangan.
MAKALAH MANAJEMEN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Disusun Oleh Kelompok 2 1. Wenny Aniwandari 202161201109 2. Fitri Maya Pratiwi 202161201065 3. Siska Rahmawati 202161201108 4. Adriana E Mahuze 202161201005 5. Emi Nurlaelia 202161201130 6. Engel Bertha F. Maubanu 202161201129 7. Revlyn Alexia A. Karundeng 202161201026 JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE 2022 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan pada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Sumber sumber dana bank” tepat waktu. Makalah “Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Sumber sumber dana bank” disusun guna memenuhi tugas dari bapak APOLINARIS S. AWOTKAY, SE.,MM pada bidang studi pengantar bisnis di Universitas Musamus Merauke. Selain itu, kami juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang Manajemen Keuangan. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak APOLINARIS S. AWOTKAY, SE.,MM . Tugas yang diberikan ini dapat menambah pengetahuan wawasan terkait bidang yang ditekuni kami. Kami juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami terima demi kesempurnaan makalah ini. Merauke, 10 Maret 2022 penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. RUMUSAN MASALAH C. TUJUAN MASALAH BAB II PEMBAHASAN A. SEJARAH PERBANKAN B. JENIS DAN KEGIATAN BANK C. Sumber Dana Bank D. SIMPANAN GIRO E. SIMPANAN TABUNGAN F. SIMPANAN DEPOSITO BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN A. SEJARAH PERBANKAN Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu membutuhkan sebuah bank untuk mendukung aktivitas perdagangan hasil bumi Indonesia. Bank pertama yang dibangun ialah De Javasche Bank NV. Bank ini didirikan di Batavia pada 24 Januari 1828. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank‐bank yang ada itu antara lain Ø De Javasche NV. Ø De Post Poar Bank. Ø De Algemenevolks Crediet Bank. Ø Nederland Handles Maatscappi NHM. Ø Nationale Handles Bank NHB. Ø De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain Ø Bank Nasional indonesia. Ø Bank Abuan Saudagar. Ø NV Bank Boemi. Ø The Chartered Bank of India. Ø The Yokohama Species Bank. Ø The Matsui Bank. Ø The Bank of China. Ø Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank‐bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ʹ46. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur MAI tahun 1945 di Solo. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudianmerger dengan Bank Pasifik. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia BCA tahun 1949. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat BPR, Bank Umum Syariʹah, dan juga BPR Syariʹah BPRS. Masing‐masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan Fungsinya B. JENIS DAN KEGIATAN BANK Jenis bank menurut fungsinya terbagi menjadi tiga macam yakni 1. bank sentral De Javasche Bank adalah bank sentral pertama yang di bangun di Indonesia. Lembaga keuangan ini dibangun pada tahun 1929 pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang dipimpin oleh Raja Willem 1. Lokasinya berada tepat di Jakarta. Lalu, De Javasche Bank membangun cabang di daerah Surabaya, Semarang, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, bahkan hingga di New York. Tugas Bank Sentral Bank Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawabnya sendiri yang harus dilakukan dengan baik, yaitu menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter di Indonesia, menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, serta menjaga tingkat kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Berikut beberapa tugas bank sentra 1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter 2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran 3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan Wewenang Bank Sentral BI selaku bank sentral di Indonesia mempunyai wewenang khusus yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Republik Indonesia, yakni 1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter 2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran 3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan 2. bank umum Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 dua kegiatan yaitu Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan Menyalurkan dana lending. Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 tiga yaitu 1. Agent of Trust Agen Kepercayaan 2. Agent of Equity Agen Ekuitas/Permodalan 3. Agent of Development Agen Pembangunan Jenis Jenis Bank Umum Berdasarkan Statusnya 1. Bank Devisa 2. Bank Non Devisa Jenis Kegiatan Bank Umum Bank umum memiliki banyak jenis kegiatan. Kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; 2. Memberikan kredit; 3. Menerbitkan surat pengakuan utang; 4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; 5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga; 6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan 7. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. 3. bank perkreditan rakyat. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah salah satu bank yang paling banyak dicari karena jasanya paling banyak diperlukan untuk masyarakat Indonesia. Fungsi Bank Perkreditan Rakyat BPR 1. Memberi Pengetahuan Terhadap Masyarakat Luas Tentang Perbankan 2. Membuat Pemerataan Kesempatan Untuk Membuka Usaha 3. Mempercepat Pembangunan di Desa 4. Menyediakan Layanan Perbankan Apa Bedanya BPR dan Bank Umum? 1. Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil daripada Bank Umum 2. Layanan BPR Sangat Terbatas 3. Beda Aktivitas Usaha BPR dan Bank Umum 4. Beda Layanan Kredit dan Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum 5. Jangkauan Wilayah Layanan BPR untuk Kabupaten, Bank Umum Tidak Terbatas kegiatan bank Jenis Kegiatan Bank Umum Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan utang; Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; Jenis Kegiatan bank sentral Bank Indonesia BI berperan sebagai bank sentral yang menjalankan kegiatan, seperti mencetak uang, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur sistem pembayaran, serta menjaga agar nilai mata uang tetap stabil. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. C. Sumber Dana Bank Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengolahan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang karena itu pemilihan sumber dana bank harus dilakukan secara tepat. A. Jenis-jenis Sumber Dana Bank Secara umum, sumber-sumber dana tersebut adalah sebagai berikut 1. Dana Dari Bank Itu Sendiri Dana Milik Bank Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri yaitu modal yang berasal dari setoran para pemegang saham. Secara umum dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari a Sumber Dana Bank Dari Setoran modal dari pemegang saham Merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat. Dana ini berasal dari setoran para pemegang saham perusahaan/bank. b Sumber Dana Bank Dari Cadangan Laba Merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya. c Sumber Dana Bank Dari Laba bank yang belum dibagikan Adalah laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama, hal ini dikarenakan penjualan saham kepada pihak lain bukanlah sesuatu yang cepat dan mudah dilakukan. 2. Sumber Dana Bank Dari Dana yang bersumber dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. 3. Sumber Dana Bank Dari Dana yang bersumber dari sumber atau lembaga lainnya Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari a Sumber Dana Bank Dari Kredit likuiditas dari Bank Indonesia Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu. b Sumber Dana Bank Dari Pinjaman antar bank call money Merupakan pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi. c Sumber Dana Bank Dari Pinjaman dari bank-bank luar negeri Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri d Sumber Dana Bank Dari Surat berharga pasar uang SBPU. Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. B. Fungsi Sumber Dana Bank Berikut ini terdapat beberapa fungsi sumber dana bank, yaitu sebagai berikut a Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya. Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka waktu maupun harga tingkat bunga maupun cara penarikannya. Identifikasi terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest gap yang diinginkan bank. b Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank. Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang bersifat produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas bisa dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib giro BI atau bahkan padasecondary reserve berupa marketable security berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas bank yang bersangkutan relatif tetap. c Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke tiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang bersangkutan. Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. D. SIMPANAN GIRO Giro adalah Bentuk Simpanan, Ketahui Karakteristik, Manfaat, dan Jenisnya Pengertian Giro Giro adalah salah satu produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindah bukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM. Sekilas memang terdengar mirip seperti tabungan karena sama-sama digunakan sebagai media penyimpanan uang. Namun, rekening tabungan dan rekening giro merupakan dua produk perbankan yang berbeda. Hal ini jelas dapat dilihat dari karakteristik dan transaksinya yang memiliki perbedaan prosedur. Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek cheque, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Karakteristik Giro adalah Setelah mengetahui pengertian giro, maka anda perlu mengetahui terkait karakteristik giro. Karkteristiknya terletak pada media penarikan uang yang digunakan yaitu warkat cek dan bilyet giro. Berikut penjelasannya lebih lanjut 1. Cek Cek giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh pihak bank setiap kali melakukan pencairan uang secara tunai. Dengan kata lain, cek giro ini dapat diserahkan pada pihak bank untuk diganti dengan uang tunai sebesar nominal yang tertera pada cek tersebut. Selain itu, cek giro juga bisa berfungsi sebagai pengganti uang tunai 2. Bilyet Giro Bilyet giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicarikan secara tunai melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah. Pemindahbukuan ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada bilyet giro tersebut. Cek dan bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah. Manfaat Giro adalah Setelah mengetahui karkateristiknya, Berikut Manfaat Giro yang perlu anda ketahui Dapat dicairkan kapan saja Dapat melakukan transaksi dengan menggunkaan cek atau bilyet Giro Giran tidak perlu membawa uang tunai/cash dalam jumlah banyak Tidak ada limit Jenis-jenis Giro adalah Ada dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan. 1. Atas nama Pribadi Perorangan Giro yang dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha ini meliputi toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar 2. Giro atas nama Lembaga Perusahaan Giro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain. Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Syarat Pemindahbukuan Rekening Giro Terdapat nomor seri pada bilyet giro Tercantum nama bank tertarik Tercantumt nama bank penerima Berisis perintah tak bersyarat yang jelas dalam surat pemindahbukuan Tertulis jumlah dana dalam angka dan huruf Terdapat tanggal dan tempat cek dikeluarkan Ada tanda tangan bagi giro atas nama pribadi atau cap perusahaanbagi giro atas nama lembaga E. SIMPANAN TABUNGAN Tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi PIN. manfaat Rekening Tabungan, lebih bersifat sebagai penampung atas dana yang kita sisihkan dengan berbagai macam tujuan, seperti persiapan dana darurat, persiapan dana liburan, dana pendidikan, dan lain sebagainya. Jenis-jenis tabungan Tabungan Konvensional. Tabungan Berjangka. Tabungan Haji. Tabungan Investasi. Tabungan Anak. Tabungan Giro. Tabungan Mata Uang Asing. Keuntungan tabungan Secara umum berikut ini adalah beberapa keuntungan memiliki tabungan Memiliki uang simpanan yang bisa dipakai kapan saja. Dapat dipakai dikemudian hari ketika butuh uang. Membiasakan diri hidup tidak boros. F. SIMPANAN DEPOSITO Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan. Selain berfungsi sebagai tabungan berjangka, manfaat lain dari deposito yaitu sebagai salah satu produk investasi yang paling menguntungkan. Mengutip pendapat dari PT Bursa Efek Indonesia, bahwa ternyata produk investasi berupa deposito memiliki rerata keuntungan yang relatif stabil dibanding produk lainnya seperti saham, emas dan obligasi pemerintah. Bahkan sampai 20 April 2015 ini, produk deposito menduduki rerata keuntungan nomor dua terbesar setelah saham, yaitu dengan persentase 7,21% dengan imbal hasil dari deposito adalah rata-rata bunga deposito 1 bulan. Artinya, peluang untuk berinvestasi berupa deposito masih memiliki peluang yang bagus dari tahun ke tahun. Ciri Khas Deposito Berikut ini adalah ciri khas deposito yang harus Anda ketahui 1. Minimal Setoran Pertama, pada umumnya, ketika Anda membuka rekening di Bank, maka ada batas setoran minimal yang harus dibayar pertama kali. Begitu juga dengan deposito, ada setoran minimal yang harus dibayarkan. Perbedaan dengan tabungan biasa, deposito mensyaratkan setoran minimal berkisar Rp5 juta. 2. Jangka Waktu Simpanan Biasanya nasabah akan diberikan beberapa opsi untuk jangka waktu ini mulai dari 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan. Mengenai jangka waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena ini akan menentukan bagaimana Anda menggunakan simpanan tersebut. Misalnya, ketika Anda memfungsikan simpanan deposito ini sebagai dana darurat maka Anda jangan memilih jangka waktu 24 bulan. Karena bila sewaktu-waktu anda membutuhkan akan sulit untuk mengambil simpanan tersebut ada biaya penalti. Maka dari itu jika simpanan deposito ini anda fungsikan sebagai dana darurat, maka pilih jangka waktu yang paling pendek misalnya 1 bulan. 3. Pencairan Dana Berhubungan dengan jangka waktu seperti dijelaskan di atas, pencairan dana deposito tidak bisa sembarangan seperti tabungan. Setelah Anda menentukan atas pilihan jangka waktu yang telah ditawarkan, maka pencairan dana deposito harus sesuai dengan jangka waktu tersebut. Kalau tidak, Anda akan dikenakan sejumlah denda penalti yang membuat keuntungan menjadi tidak maksimal. 4. Bunga Deposito Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga deposito relatif lebih tinggi dibanding tabungan. Hal tersebut sangat masuk akal karena adanya limitasi jangka waktu yang diberikan. Dan hal inilah yang dimaksudkan bahwa deposito merupakan produk investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham dan emas. Meskipun demikian, hal yang perlu diingat adalah suku bunga yang ditetapkan. Untuk itu bunga harus disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan LPS. Pasalnya, besaran suku bunga tertentu ditetapkan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. 5. Risiko Rendah Deposito dikatakan menjadi produk simpanan yang memiliki risiko rendah karena deposito memiliki jaminan LPS dengan syarat tertentu. Dan bank yang Anda pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota LPS. Jaminan dari LPS tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang dari Rp2 miliar dan suku bunganya maksimal 7,5%. Oleh karena itu, jika Anda mempunyai deposito yang nilainya lebih dari Rp2 miliar atau bunganya melewati persentase, maka LPS tidak akan menjamin dana deposito milik Anda. 6. Deposito Sebagai Jaminan Mungkin untuk poin yang ini banyak orang yang belum mengetahui. Ya, deposito ternyata tergolong dalam salah satu aset yang bisa jadi jaminan untuk pinjaman ke bank. Namun, tidak semua bank mau dan bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito ini. Meskipun demikian, jaminan deposito ini bisa menjadi alternatif jaminan selain aset yang biasa kita ketahui seperti tanah atau rumah. 7. Produk Kena Pajak Deposito merupakan produk kena pajak. Jadi, keuntungan yang Anda terima terlebih dahulu harus berurusan dengan potongan pajak yang besarnya sampai 20 persen. Cara Menghitung Keuntungan Bunga Deposito Banyak dari antara Anda yang mungkin belum mengerti bagaimana cara menghitung keuntungan dari deposito. Caranya mudah, dan bahkan lebih mudah dari cara menghitung bunga tabungan. Rumus menghitung bunga deposito Keuntungan bunga deposito = suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x hari/365 Pajak deposito = Tarif pajak x bunga deposito Pengembalian Deposito = Nominal Investasi + Bunga deposito – Pajak BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikandengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, danmenerbitkan promes atau banknote. Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bankumum dengan kegiatan bank pengkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luasdari bank pengkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untukmenentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank pengkerditan rakyatmempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya lebih sempit. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatan harus memperoleh izin dariBank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru,maka diharuskan untuk memenuhi berbagi persayaratan yang telah ditentukanBank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan petimbangan dalam mengambil keputusan. Dalam suatu bank, harus memiliki izin dari pendirrian bank itu suatu bank ingin mempertahankan kegiatan bank itu sendiri maka harusmemperhatikan juga faktor kesehatan bank seperti permodalan, kualitas aset,manajemen , profitabillitas, liquiditas, dan sensitivitas. DAFTAR PUSTAKA kasim, D.2014. Bankdanlembagakeuanganlainyaedisirevisi. JakartaPT RajaGrafindoPersada Liyas, J. N. 2022. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. CV. DOTPLUS Publisher.
BANKMenurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 pasal 1, Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat di indonesia mempunyai beberapa klasifikasi. Beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; status; cara penentuan harga; bentuk hukum dan bank berdasarkan fungsi Bank Sentral Suatu institusi/ lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian low/zero inflation, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral akan mengendalikannya dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang Umum Lembaga keuangan uang yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum bersifat mencari keuntungan/ Perkreditan Rakyat / BPR Bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
ruang lingkup lembaga keuangan bank